Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Parpol 17 Januari 2011

Kompas.com - 17/12/2010, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan membuka pendaftaran verifikasi partai politik pada 17 Januari 2011.

Seperti diwartakan, perombakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) mensyaratkan parpol untuk melakukan verifikasi ulang. Syarat ini berlaku bagi semua parpol, baik baru maupun lama, baik besar maupun kecil.

"Perhitungan kita, undang-undang itu disahkan pada 17 Desember. Undang-undang berlaku efektif setelah satu bulan disahkan. Berarti 17 Januari 2011 kita membuka pendaftaran verifikasi," kata Patrialis kepada para wartawan sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/12/2010).

Patrialis mengatakan, partai politik harus menyelesaikan proses verifikasi dua setengah tahun sebelum Pemilu 2014 atau pada Juli 2011. Dengan demikian, parpol memiliki waktu sekitar enam hingga tujuh bulan untuk melakukan proses verifikasi.

Sebelumnya, syarat verifikasi bagi partai politik dinilai tidak adil. Aturan baru itu hanya menunjukkan ego partai besar, yang ingin menghambat perkembangan parpol kecil dengan dalih menciptakan sistem multipartai sederhana.

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban di Jakarta, Rabu (15/12/2010). "Ini ego partai besar. Semangatnya menghambat perkembangan parpol yang ada," katanya.

Menurut MS Kaban, parpol kecil akan kesulitan memenuhi syarat baru karena keterbatasan sumber daya dan dana. Dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 diatur, semua parpol dituntut memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Kesulitan akan lebih terasa jika mereka harus memenuhi syarat kepemilikan kantor tetap di semua tingkatan kepengurusan.

Syarat itu juga akan memberatkan warga negara yang ingin mendirikan parpol baru. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 jelas menjamin seluruh rakyat untuk berserikat dan berkumpul, termasuk mendirikan parpol.

Pendapat senada juga dilontarkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi. Menurutnya, seharusnya UU Parpol yang baru tidak membatasi hak politik warga negara. Pengetatan syarat tidak perlu dilakukan pada awal pendirian parpol menjadi badan hukum, tetapi cukup pada saat parpol akan mendaftar sebagai peserta pemilihan umum.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Ganjar Pranowo menilai, kewajiban verifikasi bagi semua parpol itu sudah adil. Semua parpol, baik yang baru maupun yang lama, harus diverifikasi. Pengetatan syarat juga bukan untuk menghambat parpol kecil. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com