Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Fraksi DPR Tolak "Deponeering"

Kompas.com - 13/12/2010, 18:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Enam kelompok fraksi di Komisi III DPR meminta agar Jaksa Agung Basrief Arief tidak menerbitkan deponeering atas kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Hal itu dikatakan Ketua Komisi III Benny K Harman seusai rapat pleno Komisi III, Senin (13/12/2010) sore di Gedung DPR, Jakarta.

"Enam fraksi meminta supaya Jaksa Agung tidak menerbitkan deponeering terhadap kasus Bibit-Chandra," jelas Benny. Enam fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra.

Alasan yang diajukan adalah proses pengadilan akan menguji apakah tindakan hukum yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian dalam kasus tersebut ada rekayasa atau tidak. "Dan satu-satunya institusi yang valid untuk membuktikan adalah pengadilan," kata Benny.

Alasan kedua, proses kasus tersebut akan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak asasi Bibit-Chandra agar tidak tersandera oleh deponeering. Adapun tiga fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB, menyatakan menghormati, memahami, dan menilai bahwa deponeering adalah hak subyektif Jaksa Agung.

Namun, ketiga fraksi tersebut memperjelas alasan kepentingan umum yang dijadikan sebagai dasar diterbitkannya deponeering. "Tiga fraksi itu juga meminta penegasan Jaksa Agung apakah deponeering yang akan diterbitkan menghapus tindak pidana yang dilakukan dua pimpinan KPK dan menghapus status mereka sebagai tersangka," ujarnya.

Semua pandangan yang disampaikan pada rapat pleno ini akan dilaporkan Pimpinan Komisi III dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 Desember mendatang untuk diambil keputusan dan menjadi sikap DPR atas kebijakan yang akan diambil Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com