JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Komisaris Iwan Siswanto mengakui menerima suap dari Gayus sebesar Rp 368 juta. "Jumlah suapnya itu bervariasi, totalnya Rp 368 uta," kata kuasa hukum Iwan, Berlin Pandiangan, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/11/2010).
Berlin menjabarkan, pada bulan Juli dan Agustus Iwan menerima suap sebesar Rp 50 juta setiap bulan. Jumlah itu masih ditambah Rp 5 juta per minggu. Sementara, pada bulan September dan Oktober Gayus menyetor Rp 100 juta per bulan untuk uang mingguan, setorannya lebih kecil dibanding Juli dan Agustus, yaitu Rp 3,5 juta.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Iskandar Hasan menyatakan, nilai suap Gayus kepada petugas Rutan Mako Brimob berkisar Rp 50 juta sampai Rp 60 juta. Jumlah paling banyak diterima Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Iwan Siswanto yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keluarnya Gayus dari tahanan. Sementara, untuk delapan anggota petugas Rutan, Gayus menyetor sekitar Rp 5 juta-Rp 6 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.