Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBM Mengandung Cacat Konstitusional

Kompas.com - 23/09/2010, 20:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur kebebasan beragama di Indonesia bertentangan dengan norma-norma jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan yang ada dalam Konstitusi Republik Indonesia (RI). Dalam implementasinya, PBM ini melahirkan diksriminasi terhadap kelompok minoritas, yang bertolak belakang dengan prinsip non diskriminasi dalam UUD 1945.

"PBM mengandung cacat konstitusional. Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut bertentangan dengan norma-norma jaminan kebebasan beragama yang ada dalam Konstitusi RI," ucap Ismail Hasani, Manajer Program dan Peneliti SETARA Institute, dalam konferensi pers "Mendesak Legal Review terhadap PBM", Kamis (23/9/2010) di Kantor SETARA Institute, Jakarta.

Menurut Ismail, PBM sejak awal telah dimaksudkan dan ditujukan dalam rangka membatasi kebebasan kelompok-kelompok lain dalam mendirikan rumah ibadah, sehingga nyata dalam implementasinya PBM melahirkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Hal ini bertentangan dengan prinsip non diskriminasi dalam Pasal 28 I (2) mengenai jaminan kebebasan dan kesetaraan beragama/berkeyakinan serta beribadat dalam Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945, yang adalah bentuk penegasan konsensus nasional bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama/keyakinan dan menjalankan ibadat.

"Dalam lapangan kebebasan beragama sulit ditegakkan. Kaum minoritas tidak dapat membangun rumah ibadah," katanya.

Dijabarkannya, dalam disiplin hak asasi manusia, kebebasan beragama/berkeyakinan dan beribadah merupakan negative right, yang menuntut negara tidak ikut campur dalam pemenuhan jaminan kebebasan tersebut. Semakin negara menjauh dan membiarkan warga beribadat menurut agama/keyakinan masing-masing, maka negara mencapai derajat tinggi dalam memenuhi HAM.

"Namun sebaliknya, apabila semakin negara ikut campur, bahkan mempersulit sebagaimana yang dipresentasikan melalui PBM, maka semakin buruk komitmen negara terhadap HAM," katanya.

Ismail melanjutkan, PBM hakikatnya sulit ditegakkan karena karakternya yang diskriminatif. "Terbukti, dalam berbagai peristiwa, seluruh tindakan yang berhubungan dengan rumah ibadat, semuanya berdalih karena adanya pelanggaran terhadap PBM," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com