Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pemerintah Sudah Maksimal

Kompas.com - 20/08/2010, 20:06 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Upaya Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk membantu warganya yang divonis hukuman mati, Bustamam bin Bukhari dan Tarmizi Yacob, di Malaysia sudah maksimal. Meskipun demikian, para terpidana hukuman mati dipersilakan mengajukan grasi kepada Yang Dipertuan Agung Kerajaan Malaysia.

Kepala Biro Hukum dan Humas Pemprov NAD Makmur Ibrahim, di Banda Aceh, Jumat (20/8) petang, mengatakan, upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov NAD sudah maksimal. Upaya hukum yang telah dilakukan, diantaranya menyewa pengacara lokal Malaysia, tidak membuahkan hasil.

Bustamam bersama Tarmizi Yacob terbukti menjual tiga kilogram ganja kepada informan polisi Malaysia pada awal April 1996 lalu. Dalam pengakuannya k epada tim hukum Pemprov NAD yang dikirim ke Malaysia beberapa waktu lalu, keduanya mengaku menjual ganja untuk membantu perjuangan Gerakan Aceh Merdeka.

Bustamam, dalam suratnya kepada juru bicara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, Asiah Uzia, meminta bantuan dari gubernur NAD untuk melobi pemerintah pusat agar mau membantu proses pengurangan hukuman, dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup.

Makmur mengatakan, setelah dilakukan penelitian kembali terhadap berkas kedua warga asal Bireuen tersebut, kegiatan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan perjuangan GAM. Kegiatan itu murni untuk menjual ganja. "Tidak ada kaitannya dengan GAM," terangnya.

Dia menyatakan, Pemprov NAD tidak mungkin meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan lobi untuk mengurangi hukuman kedua terpidana tersebut. "Sudah maksimal upaya kami," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com