JAKARTA, KOMPAS.com — AKBP Mardiyani diduga menerima suap selama proses penyidikan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Mardiyani adalah salah satu dari sembilan penyidik yang menangani kasus korupsi dan pencucian uang di rekening Gayus senilai Rp 28 miliar.
Dalam dakwaan Sri Sumartini, Mardiyani pernah memeriksa Gayus mengenai perjanjian kerja sama pengadaan tanah di Jakarta Utara antara Gayus dan Andi Kosasih pada 1 Oktober 2009.
Seperti diberitakan, perjanjian itu fiktif. Saat diperiksa, Gayus tertekan. Gayus lalu mengeluhkan pemeriksaan itu ke Arafat dan menyerahkan uang 4.000 dollar AS. "Tanggal 2 Oktober 2009, Arafat memberikan Mardiyani sejumlah 2.000 dollar AS. Sisanya untuk Sri Sumartini dan Arafat sendiri," ucap jaksa penuntut umum, Harjo, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).
Selanjutnya, dalam dakwaan, Mardiyani disebutkan juga menerima 300 dollar AS dari Arafat, setelah Arafat menerima uang 6.000 dollar AS dari Gayus. Uang itu dipakai agar penyidik tidak menahan Gayus dan tidak menyita rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, milik Gayus yang diduga hasil tindak pidana.
Lalu, Mardiyani juga diduga menerima sebagian dari suap senilai Rp 3,5 juta setelah memeriksa Roberto Santonius di FX Plaza, Senayan, Jakarta Selatan. Saat itu, Roberto diperiksa oleh Arafat dan Sri Sumartini. Di situlah Roberto menyerahkan uang Rp 5 juta. Sebanyak Rp 1,5 juta diambil Sri dan Rp 3,5 juta dibagi ke Arafat dan Mardiyani.
Seperti diberitakan, Mardiyani hanya dikenakan pelanggaran kode etik profesi di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, lantaran dianggap lalai saat menangani kasus Gayus. Dia sudah dicopot sebagai penyidik Bareskrim Mabes Polri dan dimutasi ke Detasemen Markas Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.