Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi Jasa Keuangan Tanpa Aturan

Kompas.com - 20/07/2010, 15:35 WIB

LAMONGAN, KOMPAS.com — Lembaga keuangan seharusnya memiliki karakteristik kehati-hatian dan kesehatan agar dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat sekitar.

Asisten Deputi Urusan Advokasi Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Setyo Heriyanto, menyayangkan bahwa, pada kenyataannya, Koperasi Jasa Keuangan berkembang tanpa ada aturan main.

Setyo menyatakan, Koperasi Jasa Keuangan (KJK) selama ini hanya mengandalkan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. "Selain itu, KJK saat ini masih banyak yang cenderung berorientasi bisnis semata sehingga anggota atau calon anggota hanya diposisikan sebagai mesin penghasil bunga," kata Setyo.

Hal itu disampaikan Setyo saat menjadi pembicara dalam Workshop Regional Penerapan Peraturan Khusus Perkoperasian di Lamongan, Selasa (20/7/2010). Workshop itu diikuti 300 pengelola koperasi dari Kabuaten Lamongan, Nganjuk, Bojonegoro, Situbondo, Malang, Pasuruan, Madiun, dan Kota Surabaya.

Menurut Setyo, untuk melihat perkembangan KJK tersebut, diperlukan pengawasan terhadap penyelenggaraan organisasi dan usaha koperasi simpan pinjam (KSP) dan usaha simpan pinjam (USP) koperasi agar sesuai dengan prinsip koperasi, seperti kehati-hatian dan kesehatan.

Dengan adanya peraturan khusus bagi KJK, akan ada aturan yang dapat dipergunakan untuk pengendalian dan pengawasan secara internal oleh Badan Pengawas atau secara eksternal oleh pemerintah. "Peraturan khusus juga bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan KJP dan USP koperasi," ujarnya.

Setyo juga berpendapat, peraturan khusus bagi KJK itu dapat meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi pengurus sebagai eksekutif yang menjalankan roda organisasi. Selain itu, peraturan khusus juga bisa mendorong terjadinya efisiensi biaya organisasi koperasi agar promosi (peningkatan) ekonomi anggota tercapai serta mengurangi penyelewengan dan penyalahgunaan.

Taufik Hidayat dari Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSPKJK) Jakarta menambahkan KJK yang terdiri dari KSP dan USP koperasi ataupun koperasi kredit dan KJK Syariah berfungsi sebagai lembaga intermediasi. Lembaga ini memiliki karakteristik menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dari anggota serta mengelola dana penuh risiko dan mengelola dana cair atau mudah hilang dan diselewengkan. "Dengan sejumlah tingkat kesulitan ini, KJK tidak dapat dikelola secara sembarangan," papar Taufik.

Ia mengemukakan, saat ini Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Koperasi Jasa Keuangan (SKKNI-KJK) sudah disusun dan diterbitkan berdasarkan Keputusan Menakertrans tahun 2007. "Dengan adanya SKKNI-KJK tersebut, pengelola KJK harus meningkatkan kompetensi SDM-nya," ujarnya.

Masfuk, Bupati Lamongan, berharap agar para manajer koperasi bisa bekerja profesional layaknya manajer di perusahaan besar. "Kalau mau berkembang, koperasi harus dikelola dengan profesional dan sungguh-sungguh. Di tengah kemajuan informasi saat ini, koperasi tidak bisa dikelola secara biasa-biasa saja. Kalau sampai anggota koperasi tidak sejahtera, berarti ada yang salah dengan pengurus koperasi tersebut," kata Masfuk. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com