YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Muhammadiyah tidak mau mencampuri ranah hukum yang dialami Muchdi Pr terkait dengan masuknya dia menjadi calon tetap anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
"Kami sangat menghormati supremasi hukum, dan ketika beliau dinyatakan tidak bersalah maka bisa saja menjadi calon tetap anggota PP Muhammadiyah," kata Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar Menengah Muhammadiyah Abdul Mukti kepada pers di sela Muktamar Seabad Muhammadiyah, di Yogyakarta, Senin (5/7/2010).
Mantan Direktur IV BIN Muchdi Pr masuk dalam calon tetap anggota PP Muhammadiyah, sekalipun dia diduga terkait dengan meninggalnya aktivis HAM, Munir. Namun, keputusan hukum menyatakan bahwa Muchdi tidak bersalah atas kasus meninggalnya Munir tersebut.
Menurut Mukti, masuknya Muchdi sebagai calon tetap anggota telah memenuhi syarat administrasi, mengingat yang bersangkutan telah menjadi anggota sejak 2006. "PP Muhammadiyah sudah memutuskan bahwa Muchdi telah memenuhi syarat menjadi calon tetap anggota, dan beliau memang dicalonkan," katanya.
Sekalipun Muchdi dinyatakan tidak bersalah, tambahnya, jika nanti ternyata ada bukti baru yang membuatnya jadi terhukum maka Muhammadiyah tidak akan melindunginya. "Kami tidak akan membabi buta dengan melindungi orang yang bersalah secara hukum, dan itu sebagai bentuk menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Mukti.
Muchdi Pr saat ini di Muhammadiyah menjabat Ketua PP Tapak Suci sejak 2005 hingga sekarang serta Ketua Dewan Penyantun SD Muhammadiyah Sleman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.