Padang, Kompas
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Padang, Sumatera Barat, Rabu (30/6), mengatakan, pemerintah tidak dapat langsung membubarkan ormas yang melakukan tindak kekerasan. Keberadaan mereka dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai UU No 8/1985 dan Peraturan Pemerintah No 18/1986 tentang Pelaksanaan UU No 8/1985, pemerintah hanya bisa menegur dan membina ormas-ormas yang berbuat anarkis itu. Jika hingga tiga kali teguran tidak mampu mengubah perilaku organisasi, pemerintah meminta fatwa kepada Mahkamah Agung untuk membekukan organisasi itu.
Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan, UU No 8/1985 belum mampu menampung dinamika ormas yang ada. UU itu dibuat dalam era otoritarian saat proses demokrasi dan kebebasan di Indonesia belum berkembang seperti saat ini.
Secara terpisah, Ketua Umum Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional Agum Gumelar di Jakarta mengharapkan, Kementerian Dalam Negeri perlu mengatur atau mengendalikan organisasi masyarakat yang cenderung melanggar hukum.
Jika ada organisasi kemasyarakatan yang melakukan aksi-aksi kekerasan, menurut Agum, hal itu jelas melanggar ketentuan hukum. Pelanggaran-pelanggaran itu tidak dapat dikompromikan. ”Kementerian Dalam Negeri perlu kendalikan,” kata Agum.