Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Belum Puas

Kompas.com - 30/06/2010, 18:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan KPU menyatakan rekomendasi untuk memberhentikan Andi Nurpati dari jabatannya di KPU. Namun, Badan Pengawas Pemilu mengatakan belum puas atas putusan rekomendasi tersebut.

"Ya tidak puas. Rekomendasi ini masih menggantung," kata anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, seusai pembacaan putusan rekomendasi DK KPU di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010).

Ketidakpuasan Bawaslu terkait tidak dimasukkannya poin "diberhentikan secara tidak hormat" dalam rekomendasi DK KPU. Jimly saat membacakan putusan hanya menyatakan rekomendasi Andi Nurpati diberhentikan karena ada pelanggaran kode etik. "Kalau dari 'berhenti' kami puas, tapi dari kurangnya kata 'tidak terhormat', tidak puas," tuturnya.

Menurut Wirdyaningsih, memang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu tidak dicantumkan aturan mengenai pemberhentian dengan tidak terhormat. Namun, ia mengatakan bahwa seharusnya, dengan terbukti adanya pelanggaran kode etik, Andi Nurpati sudah bisa dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat. "Tapi keputusan DK kan jelas bahwa Andi Nurpati telah melanggar kode etik. Itu cukup," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com