Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DK KPU Rekomendasikan Pemberhentian Andi

Kompas.com - 30/06/2010, 17:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan KPU tegas menyatakan bahwa Andi Nurpati terbukti melanggar kode etik terkait persoalan Pemilu Toli-Toli dan persyaratan sebagai anggota KPU.

Atas pelanggaran tersebut, DK KPU menyatakan bahwa mereka merekomendasikan Andi Nurpati untuk diberhentikan dari jabatannya di KPU. "Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan agar Saudari Andi Nurpati diberhentikan," kata Ketua DK KPU Jimly Ashidiqie saat membacakan putusannya, Rabu (30/6/2010) di Kantor KPU, Jakarta.

Jimly menegaskan rekomendasi DK menyatakan Andi Nurpati untuk diberhentikan karena ada pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2007 dan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008. "Dan bukan atas permintaan sendiri," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jimly menyatakan rekomendasi DK KPU wajib dilaksanakan oleh KPU dengan sebaik-baiknya. "Kewajiban tersebut dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak rekomendasi DK KPU ini dibacakan," ujarnya.

Saat pembacaan tersebut, selain Ketua Jimly Ashidiqie, tampak hadir anggota lainnya, yakni Komarudin Hidayat, Endang Sulastri, dan Syamsul Bahri. Sementara itu, Abdul Azis tidak hadir karena sedang berhalangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com