JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum menjadwalkan kembali untuk meminta keterangan Wakil Presiden Boediono terkait kasus dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Hasil pemeriksaan terhadap Boediono pada Kamis (29/4/2010) lalu, dirasa penyidik KPK masih mencukupi.
"Sampai hari ini Pak Boediono belum akan dimintai keterangan lagi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (3/5/2010) di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Johan menjelaskan, saat ini penyidik KPK masih mengkaji lebih jauh semua keterangan yang telah disampaikan Boediono saat dalam pemeriksaan.
Johan membantah bila ada informasi yang menyebutkan bahwa KPK akan kembali memeriksa Boediono dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Boediono akan sangat tergantung dari pengkajian atas keterangan yang diberikan. "Kalau dalam perkembangan nanti ada keterangan baru yang yang harus diklarifikasi oleh Pak Boediono maka akan kita periksa lagi," ujarnya.
Mengenai tempat pemeriksaan terhadap Boediono, Johan kembali menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan upaya paksa jika penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Penanganan kasus Century di KPK, ujarnya, masih di tahap penyelidikan. "Kecuali sudah di penyidikan, maka bisa kita panggil," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.