JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas memastikan, dua hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko, yang mengadili perkara dugaan penggelapan dan pencucian uang dengan terdakwa pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan P Tambunan, akan hadir di Gedung KY, Jakarta, Rabu (21/4/2010).
"Hadir pukul 13.00," ujar Busyro ketika dihubungi Kompas.com. Busyro mengatakan, Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa dua hakim tersebut terkait putusan vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gayus.
Gayus diadili di PN Tangerang sejak Januari 2010 hingga pertengahan Maret 2010. Pegawai kelas III A tersebut didakwa Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan. Setelah bersidang selama sembilan kali dan menghadirkan 15 saksi, majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas kepada Gayus.
Koordinator Bidang Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung KY Mustafa Abdullah mengatakan, majelis hakim PN Tangerang diduga tidak berusaha mencari kebenaran materiil ketika mengadili kasus itu. Hal ini tecermin ketika majelis hakim tidak memanggil saksi kunci kasus tersebut, Son Yong Tai, pengusaha yang mengalirkan dana ke rekening Gayus senilai Rp 370 juta.
"Namun, ketika kami periksa putusannya, tertulis bahwa Mr Son Yong Tai mengaliri dana. Ternyata, majelis hakim mengabaikan kebenaran materiil dengan tidak memeriksa Mr Son sebagai saksi," kata Mustafa. Hal ini lantas dijadikan KY sebagai pintu masuk pemeriksa KY untuk menyelidiki adanya motif-motif tertentu di balik putusan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.