JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar kembali menyuarakan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi dan penyuapan.
Namun, ganjaran hukuman mati pantas dihadiahi untuk koruptor yang melakukan korupsi dalam situasi tertentu.
"Misalnya, koruptor itu melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan krisis, bencana alam, dan lainnya. Masak, orang lagi kesusahan, dia korupsi. Itu kan kebangetan," ujarnya di depan Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/4/2010).
Patrialis menekankan, tidak semua koruptor pantas dihukum mati. Mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2004-2009 tersebut mengatakan, ada juga pelaku korupsi yang sebenarnya tidak memperoleh keuntungan pribadi.
"Misalnya, ada pejabat yang korupsi karena salah manajemen. Orang tersebut baik, terlalu lugu, lalu main tanda tangan saja. Tidak ada kerugian negara yang dia makan, tapi akibatnya ada kerugian yang diderita negara. Nah, yang seperti ini juga enggak pantes dihukum mati," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.