Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Berlakukan Pembuktian Terbalik Harta Kekayaan

Kompas.com - 05/04/2010, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Praktisi perpajakan yang juga Direktur Yayasan Bina Pembangunan, Bambang Wiwoho, mengusulkan segera diberlakukan pembuktian terbalik atas asal-usul harta kekayaan yang berlaku bagi semua warga negara Indonesia guna mengurangi kebocoran dalam penerimaan negara.

"Segera buat dan berlakukan UU Pembuktian Terbalik atas asal-usul harta kekayaan yang berlaku bagi semuanya," kata praktisi perbankan, Bambang Wiwoho, di Jakarta, Senin (5/4/2010).

Menurut dia, pembuktian terbalik tidak bisa hanya diterapkan kepada para pejabat karena hasilnya tidak akan efektif. Dari pengalamannya, Bambang menilai, pembuktian terbalik akan efektif jika diberlakukan untuk semua warga negara Indonesia.

"Kalau pembuktian terbalik hanya untuk pejabat, nanti bisa saja pejabat yang korup akan menyimpan kekayaannya dan dititipkan atas nama orang lain," kata Bambang yang pernah menciptakan slogan "Orang Bijak Bayar Pajak".

Selain segera pemberlakuan pembuktian terbalik secara bersamaan, juga diberlakukan UU tentang perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tambah Bambang Wiwoho, keselamatan saksi pelapor terlindungi, baik secara fisik maupun dari tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut Bambang, yang tak kalah pentingnya adalah menghukum seberat-beratnya para koruptor sehingga betul-betul memberikan efek jera.

"Sederhanakan juga proses pemecatan dengan tidak hormat terhadap PNS, TNI/Polri yang korupsi," kata Bambang.

Menurut Bambang, perlu juga dibuat UU Pajak yang mudah dipahami dan peraturan pelaksana teknis yang mudah dipelajari orang awam.

Dengan demikian, tambah Bambang, semua orang bisa belajar sendiri soal peraturan perpajakan itu.

"Selama peraturannya dibuat sulit dan tak semua orang bisa mempelajari sendiri, selama itu pula akan muncul penyimpangan-penyimpangan ini," kata Bambang Wiwoho.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut bertanggung jawab menyusul terungkapnya kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.

Menurut Adhie, munculnya kasus Gayus hanya melengkapi ketidakpercayaan masyarakat.

Adhie menegaskan, selama ini Sri Mulyani telah melakukan kebohongan publik yang selalu bilang reformasi birokrasi dengan remunerasi di Kemenkeu berhasil.

"Berdasarkan investigasi kami, remunerasi bukan untuk menghapus korupsi, tapi membuat Kementerian Keuangan sebagai satu entitas sendiri," katanya.

Adhie mengusulkan, reformasi birokrasi harus dimulai dengan mengubah UU PNS. Menurut dia, harus dibuat piramida terbalik termasuk tanggung jawabnya.

"Orang pajak hanya ada dua tipe, yakni satu pintar menyimpan uang dan satu pintar berbohong," kata Adhie.

Karena itu, katanya, seharusnya penegak hukum tetap konsentrasi ke kasus skandal Bank Century. Dalam pandangan Adhie, kasus Century banyak variannya, seperti munculnya kasus Gayus Tambunan dan Susno Duadji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Nasional
Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Nasional
Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com