Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Beda Pendapat soal Gayus

Kompas.com - 01/04/2010, 04:00 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, aliran uang ke rekening Gayus Tambunan mengindikasikan adanya perbuatan pidana, yaitu korupsi. Keterangan Marwan ini bertentangan dengan hasil penelitian jaksa peneliti perkara Gayus.

Marwan menyatakan, dirinya baru saja membaca data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening Gayus. Dari aliran dana yang ada di rekening Gayus, sebesar Rp 1,9 miliar berasal dari Andi Kosasih. Sisanya, yang berjumlah miliaran rupiah, berasal dari mana-mana.

Menurut Marwan, telah terjadi korupsi dalam perkara Gayus. ”Bisa saja ada wajib pajak yang ingin diringankan, lalu memberi tanda terima kasih. Ini kan gratifikasi juga, korupsi juga,” kata Marwan di Kejaksaan Agung, Rabu (31/3).

Keterangan Marwan ini bertentangan dengan hasil penelitian jaksa peneliti perkara Gayus. Pada jumpa pers, 22 Maret, ketua jaksa peneliti, Cirus Sinaga, mengakui, penyidik Polri menyerahkan berkas Gayus dengan sangkaan korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Namun, sangkaan korupsi dan pencucian uang tak didukung fakta dan bukti. Gayus pun hanya dikenai sangkaan penggelapan.

Kemarin, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan menerima dua laporan PPATK terkait perkara Gayus. Laporan pada Maret dan Agustus 2009 itu kemudian diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. Dari analisis Bidang Tindak Pidana Khusus, ada perbuatan korupsi sebagai tindak pidana utamanya.

”Sekarang kan ada perbuatan lain yang sama terkait uang di Bank Panin. Saya minta Pidana Khusus dan Pidana Umum untuk memonitor kasus yang ditangani Mabes (Polri) ini,” ujarnya.

Hasil jaksa eksaminasi menyebutkan ketidakcermatan jaksa peneliti dalam menangani perkara Gayus.

Menurut Jaksa Agung, dirinya memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja untuk memeriksa lebih lanjut terkait etika jaksa. ”Saya lihat, banyak keanehan dalam perkara ini. Kenapa tindak pidana korupsinya tidak tajam,” katanya.

Menurut Hendarman, ada kemungkinan kecerobohan atau kepentingan jaksa saat menangani perkara Gayus.

Hamzah Tadja menyatakan, siapa pun yang diduga terkait akan diperiksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Bahkan, Gayus pun bisa diperiksa. (IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com