Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prof Kastorius Sinaga Tuding Susno Berbohong Lagi

Kompas.com - 26/03/2010, 17:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat ahli Kapolri, Prof Kastorius Sinaga, kembali menyerang mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji. Ia menuding Susno dua kali berbohong.

Kebohongan terbaru karena Susno berusaha membersihkan diri dari penanganan kasus pegawai pajak, dengan menyebut tidak mengetahui perihal tidak ditahannya Gayus H Tambunan saat diperiksa pada pertengahan 2009.

Padahal, saat kasus ini oleh diselidiki Direktorat Ekonomi Khusus II Bareskrim Polri pertengahan 2009, Susno masih menjabat. Selain itu, ketika pemblokiran dana Rp 24,6 miliar milik Gayus itu dibuka, Susno dianggap mengetahui.

"Pernyataan Susno yang tidak dilaporkan tentang pembukaan pemblokiran rekening berisi dana Rp 24,6 miliar milik Gayus Tambunan dan Andi Kosasih adalah salah dan mengandung kebohongan publik," ujar Kastorius yang sering disebut ahli kriminologi dari Universitas Indonesia itu.

Menurut Kastorius, faktanya, pada 23 Oktober 2009, Direktus II Brigjen Edmon Ilyas telah memberitahu lewat Nota Dinas NO.POL: B/ND/X/2009/Dit II Eksus Perihal Perkemb Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi oleh Gayus HPT.

"Dalam surat itu disebut bahwa berkas Gayus telah P21 (sempurna, siap diajukan ke jaksa). Nota dinas tersebut ditujukan langsung ke Kabareskrim Susno," kata Kastorius dalan pernyataan tertulis kepada Persda Network, Jumat (26/3/2010) sore.

Dalam butir 3 surat tersebut, beberapa rekening yang telah diblokir yang tidak terkena pokok perkara money laundering (ML) dan korupsi akan dibuka untuk menghindarkan klaim atau gugatan dari pemilik rekening yang sah dan berhak.

Kastorius menandaskan, "Data ini merupakan bukti bahwa Susno sering memutarbalikkan fakta. Sebagai Kabareskrim, dia wajib dan harus mengetahui perkara yang dipegang oleh anak buahnya, bukan hanya di Mabes, melainkan bahkan di seluruh Indonesia."

Awal pekan ini, Kastorius juga menuding Susno melakukan kebohongan publik. Saat itu, ia menyebut Susno mencari simpati publik dengan menyodorkan fakta rekayasa. Kastorius menyebut, pengirim SMS ancaman pembunuhan terhadap Susno dilakukan oleh orang dekat Susno yang bernama Rahmat.

Kastorius menuding Susno merekayasa SMS untuk membuatnya seakan terancam dan menerima dukungan publik. Namun, tudingan itu dianggap oleh Susno sebagai fitnah dan mencemarkan nama baiknya.

Jumat siang, Susno keberatan disebut sebagai orang yang bertanggung jawab atas tidak ditahannya Gayus Tambunan saat berstatus tersangka dugaan koprusi, money laundering, dan penggelapan pajak.

Kasus ini ditangani Direktorat Ekonomi Khusus II Bareskrim Polri yang saat itu dipimpin Brigjen Edmon Ilyas. Dana sebesar Rp 25 miliar sempat diblokir. Setelah Edmon promosi menjadi Kapolda Lampung, dia digantikan oleh Brigjen Raja Erizman. Pekan lalu, Susno menuding Edmon dan Raja terlibat makelar kasus dan mendapatkan uang sehingga membuka pemblokiran dana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com