Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Argumen PP Muhammadiyah Tetapkan Merokok Haram

Kompas.com - 09/03/2010, 11:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi melansir fatwa terbarunya mengenai hukum merokok. Merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan hukum merokok adalah mubah, kali ini PP Muhammadiyah secara tegas menetapkan fatwa haram merokok.

Apa argumennya? Dalam amar keputusan fatwa Nomor 6/SM0TT/III/2010 menyebutkan, wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang merupakan bagian dari tujuan syariah atau disebut dengan Maqasid Asy-syariah.

"Merokok hukumnya haram karena termasuk kategori perbuatan melakukan khaba'is yang dilarang dalam Al Quran surat 7:157," jelas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tajdid Prof Dr Yunahar Ilyas, dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2010).

Bunuh diri

Perbuatan merokok dinilai mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan yang bertentangan dengan larangan Al Quran. Pada pertimbangannya, fatwa PP Muhammadiyah juga menyebutkan argumen syar'i atas keharaman rokok yang meliputi argumen ijtihad bayani dan ijtihad ta'lili.

Argumen bayani adalah sebagai berikut. Pertama, larangan membunuh diri sendiri dalam An Nisa ayat 29, "Jangan kamu membunuh dirimu sendiri...." Merokok seperti dikutip dalam buku Hukm ad-Diin fii 'Aadat at Tadkhiin merupakan bunuh diri secara perlahan dan ini dapat dimasukkan dalam peringatan ayat ini.

Kedua, larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan orang lain dalam hadits riwayat Ibn Majah, "Tidak ada bahaya bagi diri sendiri dan terhadap orang lain". Rokok telah dibuktikan menjadi sumber sejumlah penyakit yang membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain yang terkena paparan asap rokok.

Ketiga, apabila rokok merupakan hal yang menimbulkan mudarat, pembelanjaan uang untuk kepentingan rokok adalah suatu kemubaziran yang dilarang dalam agama Islam sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah, "Dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros karena sungguh para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya (QS 17:26-27)."

Sementara itu, sejumlah argumen ta'lili atau kausasi juga menguatkan bahwa konsumsi rokok bertentangan dengan beberapa tujuan syariah. Pertama, perlindungan diri. Syariah bertujuan memberikan perlindungan terhadap diri manusia termasuk sisi kesehatannya. Oleh karena itu, segala hal yang membahayakan dan menimbulkan dampak buruh harus dijauhi karena bertentangan dengan tujuan syariah.

Kedua, perlindungan keluarga. Rokok, khususnya dalam keluarga, tidak mampu dinilai telah menyebabkan pergeseran pengeluaran untuk makanan bergizi, terutama bagi balita demi memenuhi kebutuhan rokok orangtua. Ketiga, perlindungan harta. Rokok adalah zat membahayakan, maka pengeluaran untuk rokok merupakan pemborosan dan termasuk ke dalam larangan ayat yang melarang perbuatan mubazir.

Yunahar mengatakan, pihaknya menyadari bahwa kekuatan sebuah fatwa untuk menekan angka perokok memang tidak mudah. "Tapi kita berusaha agar fatwa ini berjalan efektif, dan dimulai dari seluruh elemen yang ada di Muhammadiyah," kata Yunahar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com