Jakarta, Kompas -
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Eduard Aritonang mengatakan, korban yang melapor mengaku kehilangan
Sebanyak 13 orang menjadi tersangka pembobolan rekening nasabah. Kendati korban banyak berjatuhan, polisi belum memberikan imbauan khusus kepada perbankan untuk mengantisipasi kemungkinan pembobolan rekening berikutnya, terutama lewat mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Perbankan masih mengantisipasi secara internal.
Kecuali korban, tersangka pembobolan rekening diduga masih bisa bertambah. Apalagi pencurian identitas nasabah bank pemegang kartu ternyata cukup besar jumlahnya.
Eduard mengungkapkan,
”Masih bisa ditemukan lebih banyak lagi nomor PIN yang sudah mereka miliki. Mereka menjual nomor PIN kepada pihak ketiga senilai Rp 1.000.000 tiap satu rekening. Sifatnya untung- untungan bagi si pembeli nomor PIN. Kalau mendapat PIN milik nasabah kaya, banyak uang yang bisa dikuras,” kata Eduard.
Sejauh ini, semua anggota jaringan adalah warga negara Indonesia. Namun, tidak tertutup kemungkinan ada kaitan dengan jaringan internasional. Begitu pula keterkaitan sindikat itu dengan jaringan pelaku kloning kartu kredit, Eduard menambahkan, kemungkinan itu juga sedang didalami. Jaringan itu beroperasi di Jawa dan luar Jawa.
Njo Yoga Widyanto (60), warga Taman Royal I, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, mengaku mengalami kebobolan ATM BCA sebanyak 10 transaksi tanggal 18 September 2009 saat berlibur di Yogyakarta. ”Saya hanya mengecek saldo dua kali, transfer Rp 5 juta sekali, dan membayar kartu kredit sebesar Rp 428.054 sekali. Selebihnya terjadi delapan transaksi di luar pengetahuan saya yang mencapai Rp 30 juta,” kata Yoga.
Terhadap keluhan Yoga yang merasa tidak mentransfer Rp 30 juta dan transaksi isi ulang Simpati Rp 1 juta, pihak BCA dalam surat jawaban tertulis yang ditandatangani Senior Manager Wani Sabu dan Deputy Manager AM Sulistyaningsih tanggal 11 Januari 2010 menyatakan, dugaan terjadi penyalahgunaan PIN oleh pihak lain. Hal itu bisa disebabkan oleh kekuranghati-hatian nasabah dalam menjaga kerahasiaan PIN atau meninggalkan mesin ATM dalam keadaan kartu masih aktif sehingga pihak lain dapat bertransaksi.