Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satjipto Rahardjo Dimakamkan di Pemakaman Undip

Kompas.com - 08/01/2010, 20:56 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Jenazah guru besar emeritus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Satjipto Rahardjo rencananya akan dimakamkan di Pemakaman Keluarga Besar Univesitas Diponegoro di kawasan Tembalang, Kota Semarang, Sabtu (9/1/2010) sekitar pukul 08.30.

 

"Sebelumnya, jenazah akan disemayamkan terlebih dulu di auditorium," kata Rektor Undip Susilo Wibowo, ketika berada di rumah duka.

Setelah diterbangkan dari Jakarta, jenazah Satjipto Rahardjo akhirnya tiba di rumah duka di Jalan Erlangga Barat VII Nomor 15, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/1/2010) sekitar pukul 15.30. Turut serta rombongan keluarga besar dan kerabat.

Satjipto meninggal sekitar pukul 09.30 dalam usia 79 tahun di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, akibat gangguan jantung dan radang paru-paru (pneumonia). Mantan Dekan Fakultas Hukum Undip yang mengajar sejak 1961 ini meninggalkan istri, 4 anak, dan 13 cucu.

Berdasarkan keterangan anak keduanya Hary Mulyadi (49), Satjipto sempat mengalami masa kritis dan harus menggunakan alat bantu pernapasan selama hampir 24 jam sebelum mengembuskan napas terakhirnya.

"Sebelum meninggal, jantung bapak tidak stabil. Selalu naik turun. Tekanan darah rendah, suhu tubuh hingga 41 derajat celsius, dan kadar darah putih tinggi," ucap Hary.

Satjipto dirawat di RSPP sejak 8 Desember 2009 karena terkena serangan jantung ketika berada di rumah salah satu anaknya di kawasan Warung Buncit, Jakarta, seusai menghadiri seminar di kantor Mahkamah Agung. Gangguan jantung telah dideritanya dalam enam bulan terakhir.

Semasa hidupnya, Satjipto Rahardjo dikenal sebagai sosok yang sabar dan sederhana. Hary mengakui, ayahnya tidak pernah lelah mengingatkan anak-anaknya untuk mau berbagi kasih sayang dengan orang lain.

Lelaki kelahiran Banyumas, 15 Desember 1930, ini juga dinilai sebagai sosok guru besar yang membumi. "Beliau adalah guru besar yang tidak pernah memikirkan hal duniawi," kata Susilo Wibowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com