Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelalaian Pejabat BI = Pidana

Kompas.com - 06/01/2010, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jawaban-jawaban sejumlah mantan petinggi Bank Indonesia di depan Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI Ade Komaruddin, Rabu (6/1/2010), tampak tak meyakinkan.

Kelalaian demi kelalaian, mulai dari tetap dilakukannya merger meski mengetahui buruknya kondisi ketiga bank yang akan dimerger hingga kesalahan pencatatan opini disposisi menunjukkan buruknya kinerja BI kepada Pansus.

Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun menilai kelalaian demi kelalaian yang dilakukan oleh para petinggi BI tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan.

"Bisa (pidana), kalau menimbulkan kerugian yang besar dan kalau memang ada etiket buruk, bisa masuk pidana. Kesalahan administrasi atas dasar etiket yang tidak baik pada dasarnya adalah pidana," ujarnya di sela pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Maman H Somantri, mantan Direktur Pengawasan Rusli Simanjuntak, dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim.

Pendapat Gayus didukung pula oleh Anggota Pansus dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno. Menurut Hendrawan, kelalaian-kelalaian para pejabat BI tersebut tergolong pidana, sama dengan kesimpulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ya jelas dong pidana, itu sebabnya kenapa BPK begitu tegas untuk menyatakan bahwa indikasi pelanggaran pidana perbankan begitu jelas," tegasnya.

Semua pihak bisa terciprat, lanjut Hendrawan, meski tetap perlu ditelusuri lagi. Pasalnya, kinerja yang lintas sektoral, seperti disebutkan mantan Direktur Pengawasan Sabar Anton Tarihoran kemarin, menyebabkan kelalaian menjadi tanggung jawab kolektif.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Demokrat Yahya Sacawiria berbeda pendapat. Yahya mengatakan, Pansus belum boleh berkesimpulan apakah kelalaian tergolong sebagai tindak pidana. "Kita nanti serahkan kepada hukum. Kita kan baru pemeriksaan. Nanti kita rembukkan. Kita bukan kesimpulan orang per orang. Tapi sudah jelas ditemukan missquote, istilahnya salah kutip," tuturnya.

Kesimpulan itu nanti akan tertuang dalam rekomendasi akhir Pansus. Namun, Yahya sepakat bahwa kelalaian yang menimbulkan dampak sistemik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com