Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelalaian Pejabat BI = Pidana

Kompas.com - 06/01/2010, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jawaban-jawaban sejumlah mantan petinggi Bank Indonesia di depan Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI Ade Komaruddin, Rabu (6/1/2010), tampak tak meyakinkan.

Kelalaian demi kelalaian, mulai dari tetap dilakukannya merger meski mengetahui buruknya kondisi ketiga bank yang akan dimerger hingga kesalahan pencatatan opini disposisi menunjukkan buruknya kinerja BI kepada Pansus.

Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun menilai kelalaian demi kelalaian yang dilakukan oleh para petinggi BI tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan.

"Bisa (pidana), kalau menimbulkan kerugian yang besar dan kalau memang ada etiket buruk, bisa masuk pidana. Kesalahan administrasi atas dasar etiket yang tidak baik pada dasarnya adalah pidana," ujarnya di sela pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Maman H Somantri, mantan Direktur Pengawasan Rusli Simanjuntak, dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim.

Pendapat Gayus didukung pula oleh Anggota Pansus dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno. Menurut Hendrawan, kelalaian-kelalaian para pejabat BI tersebut tergolong pidana, sama dengan kesimpulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ya jelas dong pidana, itu sebabnya kenapa BPK begitu tegas untuk menyatakan bahwa indikasi pelanggaran pidana perbankan begitu jelas," tegasnya.

Semua pihak bisa terciprat, lanjut Hendrawan, meski tetap perlu ditelusuri lagi. Pasalnya, kinerja yang lintas sektoral, seperti disebutkan mantan Direktur Pengawasan Sabar Anton Tarihoran kemarin, menyebabkan kelalaian menjadi tanggung jawab kolektif.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Demokrat Yahya Sacawiria berbeda pendapat. Yahya mengatakan, Pansus belum boleh berkesimpulan apakah kelalaian tergolong sebagai tindak pidana. "Kita nanti serahkan kepada hukum. Kita kan baru pemeriksaan. Nanti kita rembukkan. Kita bukan kesimpulan orang per orang. Tapi sudah jelas ditemukan missquote, istilahnya salah kutip," tuturnya.

Kesimpulan itu nanti akan tertuang dalam rekomendasi akhir Pansus. Namun, Yahya sepakat bahwa kelalaian yang menimbulkan dampak sistemik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com