Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Susno Harus Menjadi Agenda Pertama Ito Sumardi

Kompas.com - 25/11/2009, 14:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Irjen Ito Sumardi, Selasa (24/11), resmi menduduki jabatan sebagai Kepala Bareskrim Mabes Polri. Menurut Direktur Eksekutif Imparsial Rachland Nasidik, hal pertama yang harus dilakukan Kepala Bareskrim baru adalah memeriksa dugaan tindak pidana yang dilakukan Susno Duadji.

"Agenda pertama Kabereskrim baru adalah memeriksa Susno," ujarnya di kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (25/11).

Rachland menuturkan, pemeriksaan Susno juga dapat dijadikan momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Pasalnya, citra polisi semakin terpuruk setelah Susno Duadji diduga terlibat dalam tindak kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah.

Menurut Rachland, Ito juga harus membuktikan kepada masyarakat bahwa ia tidak terlibat dalam praktik illegal logging seperti yang dituduhkan beberapa pihak. "Desas-desus mengatakan, Ito pernah menjadi beking dan cukong kayu di Sumatera Selatan. Itu juga harus dibuktikan dan bisa menjelaskan kepada publik kalau seandainya itu tidak benar," ucapnya.

Seperti diketahui, Irjen Ito Sumardi menggantikan Komjen Susno Duadji sebagai Kepala Bareskrim Mabes Polri. Keputusan pergantian tersebut dituangkan dalam keputusan nomor 618/IX/2004 tertanggal 24 November 2009.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna dalam konferensi persnya, kemarin, mengatakan bahwa pergantian tersebut juga bukan atas dasar mengakomodasi reposisi sebagaimana disebutkan Presiden. Keputusan pergantian tersebut dilakukan atas pertimbangan dan putusan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) yang beranggotakan Kepala Polri, Wakil Kepala Polri, Itwasum, dan Div Propam.

Selain pergantian Kepala Bareskrim, Polri juga melakukan sejumlah reposisi dan mutasi penetapan pensiun di tubuh jajarannya sebanyak 25 anggota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Pimpinan Baleg Usul Kegiatan DPR Terpusat di Jakarta, tapi Ditolak Pemerintah

Nasional
KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com