Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers: Jangan Larang Siaran Langsung!

Kompas.com - 13/11/2009, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pers Leo Batubara memperingatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar berhati-hati dan tidak serampangan membuat kebijakan berisi larangan penanyangan siaran langsung, baik sidang pengadilan maupun sidang rapat kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Peliputan persidangan oleh wartawan dan media massa, menurut Leo, sudah masuk dalam ranah pemberitaan atau karya jurnalistik, yang dilindungi dari penyensoran, pemberedelan, ataupun pelarangan penyiaran sesuai Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kalaupun diyakini terjadi pelanggaran dalam sejumlah tayangan langsung ataupun pemberitaan, baik di media massa elektronik maupun cetak sebelumnya, Leo meminta tidak lantas melarang seluruh media massa. "Kalau memang ibaratnya kita mau menangkap atau membunuh beberapa ekor tikus, jangan lantas seluruh lumbung padi mau dibakar. Jadi kalau memang ada pelanggaran dilakukan beberapa media massa kemarin, ya peringatkan saja mereka yang melanggar tadi," ujar Leo, Jumat (13/11).

Rencana pelarangan disebut-sebut akan dimunculkan KPI menyusul penayangan langsung sidang kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Kesaksian yang disampaikan istri ketiga Nasrudin, Rani Yuliani, dan disiarkan langsung itu dinilai banyak berisi hal-hal yang dianggap vulgar.

Menurut Leo, UU Pers juga mengatur pelanggaran atas pasal yang melarang adanya penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran tadi bisa dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta. Namun, Leo juga mengkritik media massa yang seharusnya juga bisa menahan diri dan melakukan sensor internal, terutama untuk tidak menayangkan atau memberitakan hal-hal yang peka atau vulgar seperti terjadi dalam sidang kesaksian Rani kemarin.

Tidak hanya itu, lanjut Leo, masyarakat atau pihak-pihak yang merasa dirugikan juga seharusnya bisa menempuh mekanisme yang ada untuk menyatakan keberatan mereka terhadap isi pemberitaan yang dianggap merugikan atau melanggar norma hukum dan kepatutan.

Leo menambahkan, dirinya merasa sangat kecewa dengan pernyataan anggota Komisi I, salah satunya Ramadhan Pohan asal Fraksi Partai Demokrat, yang dalam sidang dengan KPI beberapa waktu lalu justru meminta larangan serupa juga diterapkan ke penayangan siaran langsung persidangan DPR.

Kondisi seperti itu, menurut Leo, semakin meyakinkan dirinya bahwa upaya sistematis untuk melemahkan media massa masih terus dilakukan oleh banyak kepentingan, termasuk pemerintah dan DPR. Pada tahun 2008 lalu UU Pers bahkan hendak direvisi walau akhirnya gagal.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Ramadhan Pohan menyatakan, dirinya mendukung kebebasan pers yang beretika dan mengedepankan aspek ketajaman informasi sekaligus memberikan perhatian serius pada nilai-nilai pendidikan dan kepantasan bagi masyarakat. "Kebebasan pers adalah hal mutlak yang harus diperjuangkan bersama. Namun, insan pers juga harus pikirkan aspek lain dari pemberitaan yang mungkin mengancam hak masyarakat untuk mendapat informasi, yang memenuhi asas kepatutan dan kesusilaan serta pendidikan," ujar Ramadhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com