Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: Ikuti Saja Prosedur Hukum

Kompas.com - 30/10/2009, 21:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menko Polhukam Djoko Suyanto meminta semua pihak bisa bersabar dan mengikuti saja proses hukum yang tengah berjalan menyusul penangkapan dan penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Polri.

Seperti diwartakan, kedua pimpinan KPK nonaktif itu ditangkap hanya beberapa jam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela, yang meminta pemerintah menunda pemberhentian mereka sampai ada putusan akhir MK. Dalam sidang lanjutan, MK juga meminta semua bukti termasuk transkrip dan rekaman diserahkan.

Sebelumnya, selain menunjukkan adanya upaya merekayasa kasus kedua pimpinan KPK nonaktif itu oleh sejumlah pihak, termasuk di antaranya oknum aparat Polri dan Kejaksaan Agung, rekayasa juga disebut-sebut bertujuan menutup KPK. Nama RI-1 (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) juga disinggung dalam transkrip.

“Mari kita ikuti saja proses dan prosedur hukum yang tengah dilakukan Polri. Kalau memang ada keberatan dari pihak terdakwa, ya dipersilakan saja karena memang ada mekanisme hukumnya juga seperti praperadilan. Tidak bisa lain, kita harus tunggu dan ikuti saja prosesnya di pengadilan nanti,” ujar Djoko seusai membuka Sidang Komisi Bidang Polhukam di acara National Summit 2009 di The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta, Jumat (30/10).

Menurut Djoko, siapa pun orangnya maka proses hukum yang akan dikenai terhadap orang itu akan tetap sama sesuai aturan hukum yang berlaku bagi setiap warga negara. "Saya enggak mau menanggapi apa yang ada di masyarakat dan media massa, ya. Silakan saja tempuh sesuai jalur hukum,” ujar Djoko.

Menko Polhukam mengaku percaya kebenaran bisa terungkap dalam sebuah proses pengadilan dan bukan di media massa. Bisa saja Polri yang benar atau malah KPK yang benar dalam kasus ini. Namun begitu, sebagai Menko Polhukam, Djoko mengaku tidak mau mengintervensi apalagi mengingat yang namanya proses hukum melibatkan banyak pihak mulai dari kejaksaan, polisi, dan pengadilan.

“Polisi dalam menetapkan tersangka pasti ada dasarnya. Kalau nanti pengacara kedua tersangka merasa tidak benar, silakan saja disusun pleidoinya. Semua itu kan dipertanggungjawabkan dan dibuktikan di pengadilan. Jadi ya tunggu saja pengadilannya. Mari kita hormati proses dan sistem hukum ini,” ujar Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com