Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Keluarkan Sertifikat Penyusun Amdal

Kompas.com - 29/08/2009, 12:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah membuat sistem sertifikasi nasional dan registrasi di bidang analisis dampak lingkungan (amdal) lewat uji kompetensi untuk meningkatkan kualitas dokumen amdal serta mengurangi plagiasi di antara dokumen amdal.

"Uji kompetensi ini mutlak diperlukan bagi penyusun dokumen amdal," ucap Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) Ary Sudiyanto saat acara uji kompetensi dan penyerahan sertifikat kompetensi penyusun dokumen amdal di Jakarta, Sabtu (29/8).

Ikut hadir, Asisten Deputi Urusan Standardisasi Teknologi Produksi Bersih KLH, Sri Tantri, dan Ir Muhammad Sutopo, Ketua LSK-Intakindo, lembaga yang diberi kewenangan dari pemerintah untuk menguji kompetensi.

Ary menjelaskan, amdal di Indonesia telah ada sejak 23 tahun lalu sebagai alat evaluasi, apakah suatu rencana usaha atau kegiatan dapat dilakukan atau tidak. Namun, pada kenyataannya banyak dokumen amdal yang berkualitas buruk sehingga merusak lingkungan hidup. "Untuk itu, harus ada sertifikasi tehadap penyusun amdal," ungkapnya.

Menurutnya, sertifikasi terhadap penyusun amdal sudah sejalan dengan keinginan masyarakat agar penyusunan dokumen amdal dilakukan dengan profesional. Dengan begitu, kerusakan lingkungan tidak berlanjut. "Tidak asal-asalan (disusun) dan dijamin kualitasnya," ujarnya.

Dalam acara tersebut, KLH memberikan sertifikat kepada 20 orang yang telah lulus uji kompetensi saat ujian pertama kali. Ujian tersebut diselenggarakan pada bulan Juli lalu. Selain itu, juga diselenggarakan ujian kompetensi tahap II yang diikuti oleh 56 orang.

"Tahap I diikuti 43 peserta dan lulus 20 orang. Tujuan uji kompetensi untuk mengukur tingkat pengetahuan, keterampilan personel dalam menyusun amdal," ungkap Ary.

Sertifikat kompetensi yang diberikan, kata dia, berlaku selama 3 tahun dan dapat dicabut jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam menyusun amdal.

Ir Muhammad Sutopo menjelaskan, setelah mewajibkan sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 itu, ketua tim penyusun amdal harus bersertifikat serta ditambah dua anggota tim.

"Tanpa itu, dokumen amdal tidak dapat diterima sehingga pelaksanaan pengelolaan lingkungan semakin baik," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com