Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Keluarkan Sertifikat Penyusun Amdal

Kompas.com - 29/08/2009, 12:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah membuat sistem sertifikasi nasional dan registrasi di bidang analisis dampak lingkungan (amdal) lewat uji kompetensi untuk meningkatkan kualitas dokumen amdal serta mengurangi plagiasi di antara dokumen amdal.

"Uji kompetensi ini mutlak diperlukan bagi penyusun dokumen amdal," ucap Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) Ary Sudiyanto saat acara uji kompetensi dan penyerahan sertifikat kompetensi penyusun dokumen amdal di Jakarta, Sabtu (29/8).

Ikut hadir, Asisten Deputi Urusan Standardisasi Teknologi Produksi Bersih KLH, Sri Tantri, dan Ir Muhammad Sutopo, Ketua LSK-Intakindo, lembaga yang diberi kewenangan dari pemerintah untuk menguji kompetensi.

Ary menjelaskan, amdal di Indonesia telah ada sejak 23 tahun lalu sebagai alat evaluasi, apakah suatu rencana usaha atau kegiatan dapat dilakukan atau tidak. Namun, pada kenyataannya banyak dokumen amdal yang berkualitas buruk sehingga merusak lingkungan hidup. "Untuk itu, harus ada sertifikasi tehadap penyusun amdal," ungkapnya.

Menurutnya, sertifikasi terhadap penyusun amdal sudah sejalan dengan keinginan masyarakat agar penyusunan dokumen amdal dilakukan dengan profesional. Dengan begitu, kerusakan lingkungan tidak berlanjut. "Tidak asal-asalan (disusun) dan dijamin kualitasnya," ujarnya.

Dalam acara tersebut, KLH memberikan sertifikat kepada 20 orang yang telah lulus uji kompetensi saat ujian pertama kali. Ujian tersebut diselenggarakan pada bulan Juli lalu. Selain itu, juga diselenggarakan ujian kompetensi tahap II yang diikuti oleh 56 orang.

"Tahap I diikuti 43 peserta dan lulus 20 orang. Tujuan uji kompetensi untuk mengukur tingkat pengetahuan, keterampilan personel dalam menyusun amdal," ungkap Ary.

Sertifikat kompetensi yang diberikan, kata dia, berlaku selama 3 tahun dan dapat dicabut jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam menyusun amdal.

Ir Muhammad Sutopo menjelaskan, setelah mewajibkan sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2008 itu, ketua tim penyusun amdal harus bersertifikat serta ditambah dua anggota tim.

"Tanpa itu, dokumen amdal tidak dapat diterima sehingga pelaksanaan pengelolaan lingkungan semakin baik," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com