Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penghasutan Tetap Dipertahankan di KUHP

Kompas.com - 13/03/2009, 04:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap mempertahankan pasal penghasutan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana yang dihasilkan Tim Revisi KUHP. Pasal tersebut diakomodasi untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, mencegah pembangkangan, dan kepentingan lain.

Hal itu dikemukakan Mudzakir, anggota Tim Revisi KUHP yang mewakili pemerintah dalam sidang uji materi terhadap Pasal 160 KUHP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/3). Permohonan uji materi diajukan Rizal Ramli yang saat ini dijadikan tersangka kasus penghasutan dalam aksi anarki unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Mudzakir mengakui, ketentuan mengenai penghasutan diakomodasi dalam Pasal 288 Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Pasal itu dinilai masih diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan perusakan fasilitas umum yang pada umumnya memuat soal penghasutan.

Namun, ada perbedaan antara Pasal 160 KUHP dan Pasal 288 RUU KUHP, di antaranya rumusan penghasutan dalam RUU itu lebih sederhana. Yang dimaksudkan menghasut adalah menghasut orang melakukan tindak pidana dan menghasut orang untuk melawan penguasa dengan cara kekerasan.

Menurut dia, ketentuan mengenai penghasutan itu tak dapat dipertentangkan dengan kebebasan seseorang untuk menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi. Pasalnya, penyampaian pendapat tidak identik dengan menghasut orang lain. Menghasut adalah tindakan yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan kriminal.

Kegiatan menghasut, ujar Mudzakir, adalah melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menurut perintah jabatan berdasarkan UU.

”Kegiatan menghasut itu bersifat limitatif dan tidak bisa ditafsirkan secara meluas atau tidak terbatas,” ujar Mudzakir.

Ia menilai, tak ada pertentangan norma antara Pasal 160 KUHP dan Pasal 28, Pasal 28C, 28E, 28F Ayat 2 dan Ayat 3, serta Pasal 28F Ayat 1 UUD 1945.

Sidang menghadirkan saksi yang diajukan pemohon, yakni Adi Massardi. Di hadapan majelis hakim, Adi menyatakan, Pasal 160 KUHP sering dijadikan pasal karet yang digunakan penguasa untuk membungkam lawan politiknya. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com