Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dephan Kembali Godok Draf RUU Kamnas

Kompas.com - 05/12/2008, 20:31 WIB

JAKARTA, JUMAT — Sejumlah pihak meminta pemerintah, terutama Departemen Pertahanan berhati-hati dan tidak lagi mengulangi kesalahan sebelumnya saat mengolah dan mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas).

Menurut peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti, Jumat (5/12), pemerintah harus benar-benar spesifik dalam mendefinisikan terminologi Keamanan Nasional sekaligus pihak mana saja yang akan terlibat dalam penanganannya kelak.

"Saya sebenarnya mendukung saja RUU Kamnas diajukan dan dibahas, akan tetapi jangan lagi mengulangi kesalahan sama sebelumnya. Juga harus jelas soal apa definisinya, siapa yang nanti mengajukan pembahasan (draf), dan siapa saja pembahasnya di tingkat antardepartemen," ujar Ikrar.

Sebelumnya draf RUU Kamnas sempat digodok Dephan yang kemudian mengundang sejumlah kontroversi dan reaksi penolakan dari sejumlah pihak, termasuk Kepolisian RI. Saat itu isi draf RUU Kamnas juga dinilai terlalu memberi porsi besar pada militer untuk terlibat.

Menurut Ikrar, kejelasan definisi tentang Kamnas salah satunya juga termasuk soal spektrum persoalan yang akan dicakup dalam RUU itu nantinya. Ikrar mencontohkan, saat terlibat menyusun usulan draf RUU Keamanan Negara (Kamneg), yang belakangan berkembang menjadi Kamnas, sejumlah pihak mengategorikan urusan Kamneg dalam konteks maksimalis dan minimalis.

"Kalau maksimalis artinya persoalan macam wabah flu burung atau isu ketahanan pangan bisa masuk, yang tentunya bukan urusan Polri atau TNI melainkan departemen terkait. Sementara yang minimalis beranggapan urusan Kamneg, ya sebatas masalah terkait Polri dan TNI saja sebagai pemeran utama," ujar Ikrar.

Terkait proses pembahasan, Ikrar mewanti-wanti jangan sampai prosesnya di tingkat antardepartemen, masing-masing pihak hanya mengirimkan orang-orang dari tingkat eselon tiga atau empat, yang pastinya tidak punya kewenangan membuat keputusan. Proses pembahasan draf RUU Kamnas harus melibatkan para pembuat dan pemutus kebijakan di level antardepartemen, yang juga harus memiliki pemahaman dan keahlian yang mendalam mengingat urusan Kamnas menyangkut spektrum yang sangat luas.

Dalam siaran persnya Dephan menyebutkan pihaknya saat ini telah menerima konsep dasar dan hasil kajian yang sebelumnya dilakukan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) atas permintaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Selanjutnya Menteri Pertahanan menunjuk Sekretaris Jenderal Dephan, Sjafrie Sjamsoeddin, menggodok hasil kajian dan konsep dari Lemhannas tadi untuk menjadi draf RUU Kamnas yang baru. Nantinya juga akan dibentuk kelompok kerja dan panitia antardepartemen.

Sejumlah departemen yang akan dilibatkan seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Sekretariat Negara, dan juga Kepolisian RI. Mereka juga akan mencari masukan dari sejumlah kalangan masyarakat mulai awal tahun depan.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P Andreas Pareira mengaku pesimistis jika pemerintah ingin mengajukan dan menuntaskan proses pembahasan RUU Kamnas itu pada periode legislatif sekarang (2004-2009). "Tahun depan itu sudah tahunnya pemilu, fokus semua orang pasti ke soal pemilu dan pilpres. Tambah lagi Komisi I periode sekarang sudah punya banyak RUU yang belum tuntas pembahasannya dan malah sampai mengantre," ujar Andreas.

Andreas juga meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menentukan langsung siapa departemen bawahannya yang harus menjadi leading sector yang nanti mengajukannya kepada DPR untuk dibahas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com