Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joko Suprapto Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/11/2008, 12:00 WIB

BANTUL, SENIN - Sidang pertama kasus penipuan terhadap Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dengan terdakwa Joko Suprapto digelar di PN Kabupaten Bantul, Senin.
    
Sidang yang dimulai pukul 09.45 WIB dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Purwono SH itu mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamari SH.
    
Menurut JPU, penipuan terhadap UMY dilakukan terdakwa Joko Suprapto sebanyak dua kali. Pertama, Joko menjanjikan mesin pembangkit listrik tanpa BBM berkapasitas tiga megawatt yang diberi nama "Jodhipati".
    
Untuk merealisasikan Jodhipati tersebut, UMY mentransfer dana ke rekening Joko Suprapto sebanyak dua kali. Transfer pertama dilakukan pada 14 Desember 2007 sebesar Rp 350 juta. Pada akhir 2007, Joko Suprapto mengatakan kekurangan dana untuk membangun Jodhipati, sehingga UMY mengirimkan dana lagi sebesar Rp370 juta pada 4 Januari 2008. Kedua transfer dana itu dilakukan Kepala Biro Keuangan UMY Dra Arun Indrasari.
    
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, Jodhipati tidak juga terealisasi. Menurut rencana pembangkit listrik tersebut akan dipasang di asrama mahasiswa UMY.
    
Pada saat menerima pengiriman dana kedua, Joko Suprapto menawarkan alat penyuling air menjadi hidrogen yang disebut "Banyugeni". Untuk Banyugeni tersebut, UMY mengirimkan dana senilai Rp 625 juta dalam tiga kali transfer ke rekening Joko, masing-masing Rp 100 juta, Rp 200 juta dan Rp 325 juta.
    
Ternyata, Banyugeni juga  tidak bisa direalisasi, sehingga UMY menderita kerugian total Rp1,345 miliar. Atas kasus tersebut, Joko Suprapto dituntut 4 tahun penjara dengan dasar  pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.
    
Ketua tim penasihat hukum UMY, Muchtar Zuhdi SH  mengatakan, persidangan tersebut diharapkan dapat membongkar kasus penipuan yang dilakukan Joko Suprapto di tempat lain.
    
Ia menambahkan setelah proses pidana selesai, UMY akan mengajukan tuntutan perdata. Pada kesempatan itu, Joko mengatakan tuntutan JPU banyak yang salah, dan ia meminta waktu untuk memberikan pembelaan pada sidang berikutnya.
    
Ketua Majelis Hakim Purwono SH mengatakan sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada 20 November dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com