Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Muchdi Pertanyakan Dihadirkannya Saksi Polri

Kompas.com - 06/11/2008, 10:26 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS - Kuasa Hukum Muchdi Pr yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Munir mempertanyakan dihadirkannya kembali dua penyidik Polri yang menjadi saksi verbal lisan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11). Kedua penyidik dihadirkan untuk mengkonfirmasi pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua sopir Muchdi, Suradi dan Imam Mustofa. Menurut kuasa hukum, baik Suradi maupun Imam tak mencabut keterangannya di BAP atau menyatakan keberatan. Sehingga, kehadiran kedua saksi verbal lisan tersebut dipertanyakan urgensinya.

Jaksa Maju Ambarita menjelaskan, pihaknya menghadirkan kedua penyidik untuk menggali bagaimana suasana pemeriksaan saat BAP dan apakah para saksi didampingi pendamping saat menjalani pemeriksaan."Kami ingin lebih menggali suasana pemeriksaan seperti apa, dan untuk mengetahui apakah ada yang mendampingi atau tidak," kata Ambarita.

Saksi penyidik pertama yang didengar kesaksiannya adalah Ni Nyoman Radita. Ia mengaku memeriksa Suradi pada 6 Februari 2006 di Bareskrim Mabes Polri. "Ada satu orang yang mendampingi, tapi saya lupa siapa namanya," ujar Nyoman.

Menurut Nyoman, saat pemeriksaan pihaknya memberikan kesempatan untuk rehat shalat, makan dan minum. Saksi yang diperiksapun menyatakan dalam keadaan sehat. Di akhir pemeriksaan, kata Nyoman, saksi juga tak menyatakan keberatan apapun dan menyatakan apa yang tertuang dalam BAP sudah benar.

Kehadiran saksi kedua, Ahmad Djuarsah yang memeriksa Imam Mustofa pun dipertanyakan kuasa hukum Muchdi, Wirawan Adnan. "Menurut kami tidak ada relevansinya dengan kesaksian Imam Mustofa. Yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan keberatan atau mencabut BAP. Jadi, hal ini hanya membuang waktu saksi dan persidangan karena tidak ada urgensinya dengan kesaksian Imam Mustofa," kata Adnan.

Jawaban yang disampaikan jaksa sama seperti alasan menghadirnya Ni Nyoman Radita. Kedua saksi pun hanya memberikan kesaksian masing-masing sekitar 5 menit. Persidangan dilanjutkan dengan penyampaian usulan jaksa untuk membacakan kesaksian Budi Santoso dan M. As'ad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com