JAKARTA, RABU - Banyak Calon Legislatif yang bakal bertarung memperebutkan kursi pada pemilu 2009 mendatang tersangkut kasus tindak pidana. Kasus-kasus tindak pidana yang menyeret para calon wakil rakyat di Senayan itu mulai kasus korupsi, narkoba, hingga kasus asusila.
Fakta tentang calon anggota legislatif ini diungkap oleh anggota Bawaslu bidang hukum dan pelaporan Wirdyaningsih, Selasa (4/11), saat tengah berada di Bareskrim Mabes Polri. Menurut Wirdyaningsih, Bawaslu menemukan fakta-fakta tentang para caleg ini, tetapi belum bisa berbuat banyak untuk menyingkirkannya. Sebab sampai saat ini belum ada ketetapan hukum terhadap para caleg bermasalah ini.
Wirdyaningsih menolak mengungkapkan identitas para caleg yang tersangkut kasus tindak pidana itu. Begitu juga dengan partai para calon rakyat itu. Ia hanya menyebutkan jumlahnya mencapai belasan. "Pokoknya jumlahnya paling banyak. Jumlahnya belasan. Kasusnya mulai dari dugaan korupsi, asusila, dan sampai narkoba," katanya.
Menurut keterangan Wirdyaningsih, Bawaslu menemukan sebanyak 44 caleg yang bermasalah. Kasusnya bermacam-macam. Dari jumlah itu yang paling menonjol adalah dugaan memalsukan ijazah dan tersangkut tindak pidana. "Jumlah 44 caleg bermasalah itu hanya khusus untuk di DPR saja. Belum lagi untuk DPRD," tambahnya.
Dari jumlah 44 orang caleg bermasalah ini, baru dua orang yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, yakni Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Sukarnoputri dan salah satu kader PNI Marhaenisme Agustina Nasution, caleg dari Daerah Pemilihan I Lampung. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/11). Keduanya diduga memalsukan ijazah yang dipakai untuk melengkapi dokumen untuk maju sebagai caleg.
Dari pengecekan Bawaslu, ditemukan ditemukan saksi-saksi yang menyatakan Sukmawati tidak sampai lulus dari SMA 3 Jakarta. Dua saksi yang merupakan mantan gurunya menyatakan Sukmawati sekolah di SMA 3 sampai kelas 2 saja. Setelah itu tidak terlihat lagi sekolah di sana. Sehingga mantan gurunya ini yakin Sukma tidak mengantongi ijazah dari SMA 3 Jakarta. Sementara dalam dokumen Sukma, dilampirkan foto kopi ijazah SMA 3 Jakarta lengkap dengan legalisirnya.
Sementara penelusuran Bawaslu terhadap ijazah yang dipakai Agustina, terbukti palsu. Sekolah yang bersangkutan tidak ada. Nama dan nomor ijazahnya tidak sesuai. Selain itu, SMA Pancasila yang diklaim Agustina sebagai tempat dulu ia besekolah, juga sekarang tidak bisa ditemukan. Penanda tangan legalisir ijazah Agustina juga menyatakan tidak pernah menandatangani ijazah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.