Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi dan Yayasan Berbisnis TNI Harus Diambil Alih

Kompas.com - 28/10/2008, 20:54 WIB

JAKARTA, SELASA - Sejumlah pihak menyambut gembira dan mendukung pernyataan Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, yang meminta pemerintah bisa mempertahankan bentuk primer koperasi di lingkungan TNI dan mengambil alih jenis usaha lain, baik koperasi maupun yayasan, yang jelas-jelas berbisnis atau mencari untung (profit seeking). Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Djoko Santoso di Padang, Sumatera Barat, Senin kemarin, yang meminta pemerintah bisa mempertahankan jenis koperasi tertentu yang cocok bagi prajurit TNI, terutama yang bermanfaat memenuhi kebutuhan dan simpan pinjam prajurit TNI (Kompas, Selasa, 28 Oktober 2008).

Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jaleswari Pramowardhani, Selasa (28/10), pernyataan itu adalah sinyal positif yang ditunjukkan TNI bagi proses penertiban dan pengambil alihan bisnis TNI sesuai amanat pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1974 tentang TNI. Kalau primer koperasi, 'bisnis' yang dilakukan benar-benar murni hanya menghimpun dana para anggotanya untuk dipakai memenuhi kebutuhan pokok atau keperluan simpan-pinjam.

"Bentuk koperasi ini ada sampai tingkat kesatuan terbawah sehingga benar-benar berurusan dengan kesejahteraan prajurit TNI," ujar Jaleswari. Sementara itu untuk bentuk Induk maupun Pusat Koperasi (Inkop dan Puskop) dan juga yayasan, ketiganya diketahui berbisnis atau cari untung (profit seeking) di berbagai jenis sektor usaha, baik menyelenggarakan sendiri, bekerjasama dengan pihak ketiga, atau dalam bentuk penyertaan modal.

Menurut Jaleswari, koperasi di lingkungan TNI selama ini dibentuk mengikuti struktur organisasi (TNI). Pada tingkat pusat (markas besar angkatan) terdapat Induk Koperasi (Inkop) sementara di tingkat Komando Utama (Kotama) terdapat Pusat Koperasi (Puskop).

Dengan begitu tambah Jaleswari, hingga sekarang terdapat tiga Inkop, masing-masing di Mabes TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, 47 Puskop di tingkat Kotama, dan total 1.271 primkop. Secara rinci untuk Puskop terdapat satu unit di tingkat Mabes TNI, 21 unit di Mabes TNI AD, 13 unit di Mabes TNI AL, dan 12 unit di Mabes TNI AU.

Sementara untuk Primkop, Mabes TNI (43 unit), Mabes TNI AD (957 unit), Mabes TNI AL (112 unit), dan Mabes TNI AU (159 unit). Sementara itu untuk yayasan, dari data yang berhasil dihimpun Kompas, jumlah seluruh yayasan yang ada di lingkungan TNI terdata mencapai 23 unit yayasan, sesuai Surat Panglima TNI Nomor: B/3385-05/15/06/Spers, tertanggal 28 September 2005.

Berdasarkan hasil pendataan TSTB diketahui jumlah badan usaha yayasan dan kegiatannya sebanyak 109 unit, yaitu kegiatan yayasan yang berada di Mabes TNI (11 unit), TNI AD (57 unit), TNI AL (20 unit), dan TNI AU (21 unit). Data itu ada sebelum audit Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI. Sedangkan TSTB TNI sendiri adalah tim yang dibentuk sebelum pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008, 16 April 2008, soal pembentukan Timnas Pengambil Alihan Bisnis (Timnas PAB) TNI.

Dari data yang diperoleh Kompas juga tampak, baik Inkop, Puskop, maupun Yayasan di lingkungan TNI, ketiganya menggelar berbagai sektor bisnis seperti jasa, mulai dari jasa transportasi dan kargo, keuangan, keamanan, pariwisata, kebersihan, pergudangan, sampai jasa pengelolaan mal. Selain itu juga mereka bergerak di sektor bisnis telekomunikasi, perdagangan besar farmasi, konstruksi macam perumahan dan apartemen, sektor pendidikan, dan sektor kesehatan.

Sementara itu saat dihubungi di tempat terpisah, anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Andreas Pareira, menyatakan perlunya pemerintah melakukan audit investigatif terhadap seluruh bentuk koperasi dan yayasan di lingkungan TNI. Dari audit itu akan diketahui yayasan dan koperasi mana saja yang selama ini hanya dijadikan kedok bagi TNI untuk berbisnis.

"Sebagai warga negara prajurit TNI memang berhak untuk berkoperasi, apalagi jika hal itu bertujuan menopang kebutuhan primer dan kesejahteraan prajurit TNI. Akan tetapi prinsip agar TNI atau prajurit TNI tidak berbisnis dan mencari keuntungan, seperti diatur dalam UU TNI, juga harus dipegang teguh," tegas Andreas. (DWA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com