Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Postel Ancam Cabut Izin 14 Provider SMS

Kompas.com - 17/09/2008, 10:23 WIB

JAKARTA, RABU - Agaknya pemerintah sudah merasa gerah dengan maraknya ulah para penyedia konten alias content provider layanan pesan singkat (SMS) dan layanan panggilan premium alias premium call.

Bagaimana tidak, pengaduan masyarakat sudah menumpuk di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) sedang memproses pencabutan izin 14 content provider yang menyediakan layanan premium call. "Dari 38 perusahaan penyedia layanan premium call, 14 perusahaan sedang diproses pencabutan izinnya," kata Basuki Yusuf Iskandar, Direktur Jenderal Postel, kemarin.

Sayang, Basuki enggan menyebut perusahaan itu. Dia bilang, Postel juga sudah memberi peringatan kepada 12 perusahaan content provider lainnya. Anggota BRTI, Heru Sutadi, menambahkan, ancaman pencabutan izin itu merupakan buntut dari pemanggilan sejumlah content provider oleh BRTI. "Kami sudah memanggil mereka pada pekan lalu," katanya.

Heru berharap setelah ini penyedia konten memberikan isi konten yang bermanfaat bagi masyarakat. Maka, sebagai antisipasi agar penyedia konten berbisnis secara fair, pemerintah sudah membentuk Tim Pertimbangan dan Pengawasan Undian Gratis Berhadiah.

Anggota tim ini gado-gado, terdiri atas wakil pemerintah dan wakil masyarakat. Beberapa anggotanya adalah wakil Departemen Agama, Kejaksaan Agung, Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan, MUI, YLKI, serta BRTI. "Dalam waktu dekat akan terbit peraturan Menteri Departemen Sosial yang mengatur SMS premium," kata Basuki. ( Eflin Gitarosalyn, Danto )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com