Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU-DPR Ribut Soal Contreng

Kompas.com - 15/09/2008, 12:40 WIB

JAKARTA, SENIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengusulkan penandaan pada surat suara berupa contreng/centang pada kolom nama partai politik (parpol) atau nomor calon atau nama calon. Pemberian tanda itu hanya 1 kali, jika lebih maka surat suara dianggap tidak sah.

Rekomendasi yang merupakan hasil rapat koordinasi antara KPU, Komisi II DPR, Depdagri dan Bawaslu itu disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/9).

Kekeuh-nya KPU terkait penandaan dengan mencontreng tersebut mengundang reaksi para anggota Komisi II. Salah satunya dari Andi Yuliani Paris (FPAN). Menurut Andi, istilah mencontreng tak dikenal oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ia mencontohkan di daerah pemilihannya di Sulawesi Selatan, berdasarkan pengalaman di lapangan, tak ada masyarakat yang tahu dengan istilah contreng.

"Di Sulawesi Selatan, kalau mereka mau ke TPS ditanya kata mereka mau nusuk, di Jakarta orang bilang nyoblos. Dan pengalaman saya, ketika saya tanya masyarakat di Sulawesi Selatan, enggak ada tuh yang tahu istilah contreng atau centang. Ini harap dipikirkan, karena sangat penting menentukan sah tidaknya surat suara. Contreng itu bahasa Indonesianya apa?," kata Andi.

Menurut Andi, sebaiknya KPU memberikan kebebasan penandaan dengan cara apapun kepada pemilih. "Kalau contreng itu kan dengan tanda (memperagakan tanda benar), bagaimana kalau ada yang menandai dengan tanda kali atau titik. Apakah tidak sah?," lanjut dia.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi II lainnya, Soewarno. Menurut dia, KPU harus mempertimbangkan bahwa masih banyak masyarakat yang lebih mengenal istilah menusuk atau mencoblos. "Masyarakat sudah akrab dengan coblos, itu juga harus diakomodir KPU. Artinya, jika ada yang melakukan itu juga, bagaimana sah atau tidak," kata Soewarno.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah anggota Komisi II masih memberondong KPU, terutama mengenai desain surat suara dan penandaan. Mengenai surat suara, untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, KPU merekomendasikan harus memuat tanda gambar parpol, nomor urut parpol, nomor urut calon dan nama calon tetap parpol sesuai daerah pemilihan. Sedangkan untuk surat suara calon anggota DPD, harus memuat pas foto diri terbaru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com