JAKARTA, JUMAT - MPR telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penetapan hari konstitusi yang akan diperingati setiap tanggal 18 Agustus setiap tahunnya. Dengan keluarnya keppres tersebut, maka hari konstitusi resmi ditetapkan. Keppres Nomor 18 Tahun 2008 itu ditandangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 September 2008, dan diterima MPR pada hari Jumat (12/9) ini.
Beberapa pertimbangan dikeluarkannya keppres tersebut adalah, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan UUD 11945 sebagai Konstitusi RI, dan penetapan konstitusi merupakan suatu kesatuan dengan kemerdekaan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya RI. Namun, peringatan hari konstitusi tak ditetapkan sebagai hari libur.
Wakil Ketua MPR AM Fatwa mengatakan, MPR merespon baik keluarnya keppres tersebut. "Karena usulannya kan dari MPR. Sekarang, telah ditindklanjuti oleh Presiden dan kami berterima kasih untuk itu," kata Fatwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.