JAKARTA,JUMAT - Jika hasil simulasi surat suara mendatang menunjukkan hasil komposisi pemilih yang mencoblos berimbang dengan pemilih yang mencontreng atau bahkan lebih besar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus terbuka untuk mengakomodirnya. Asal penandaan dilakukan pada kolom yang tepat.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (CETRO) Hadar Gumay di Gedung KPU Jakarta, Jumat (12/9). "Nggak apa-apa. Asal dia menandainya di kolom yang seharusnya, nama atau nomor urut calon. Esensinya kan itu," ujar Gumay.
Menurut Gumay, pasal 176 ayat (1) UU No.10/2008 tentang Pemilu mengatur bahwa suara dinyatakan sah apabila memilih memberikan tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota legislatif. Pemberian tanda selain pada salah satu kolom tersebut tidak memiliki landasan hukum dan dinyatakan tidak sah. Untuk itu, Gumay mengharapkan sosialisasi yang serius dan menyeluruh mengenai format surat suara dan tata cara penandaannya nanti.
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari mengatakan format surat suara masih berupa wacana dan akan disahkan pasca simulasi. KPU telah membahas jalan keluar sementara dari tidak sejalannya pasal 143 dan 176. "Jalan keluarnya di lambang partai, kita kasih nama partai. Jadi ada logo dan nama partai. Tapi ada juga yang menyarankan nama partai diletakkan di samping," ujar Hafidz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.