JAKARTA, JUMAT - Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan, terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang keberadaan Ahmadiyah, dilaporkan oleh perwakilan Indonesia di Dewan HAM PBB, Jenewa, Swiss. Hal itu dilakukan oleh Indonesia secara sukarela tanpa permintaan pihak manapun.
"Perwakilan kita (Indonesia) di Jenewa dalam kesempatan Universal Periodic Review telah secara sukarela menjelaskan tentang SKB Ahmadiyah tersebut. Tapi, SKB itu bukan isu yang dibahas di dewan HAM. Dari sisi kita, Indonesia, merasa ada keperluan untuk memberikan statement, lebih bersifat sukarela," kata Faizasyah di Gedung Deplu, Jakarta, Jumat (13/6).
Dalam kesempatan tersebut, salah satu LSM HAM Indonesia juga menyampaikan komentarnya terhadap terbitnya SKB tersebut. "Tapi bukan melaporkan apa-apa tentang SKB itu. Hanya saja, dalam review tersebut diseberikan kesempatan kepada LSM HAM kita untuk menyampaikan komentarnya," kata dia.
Ditambahkan Faizasyah, setelah penyampaian penjelasan itu, dalam catatan tak ada satupun reaksi dan pengembangan isu terkait SKB tersebut dari negara-negara anggota PBB. "Negara-negara sahabat juga bisa memahami kebijakan pemerintah untuk menerbitkan SKB itu," ujarnya.
Faizasyah membantah, bahwa ada reaksi keras dari dunia internasional terhadap kebijakan pemerintah menerbitkan SKB Ahmadiyah, yang oleh sebagian pihak dianggap membatasi kebebasan beragama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.