Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Putuskan Syarat Materai untuk Dukungan Calon Perorangan

Kompas.com - 25/04/2008, 19:12 WIB

 

BANDUNG, JUMAT - Hingga saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan dukungan calon perseorangan harus disertai materai atau tidak. Draft peraturan detail tentang teknis persyaratan perseorangan ini sedang dibahas di Bogor.

Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary mengatakan hal itu dalam acara Sosialisasi Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Hotel Savoy Homann, Bandung, Jumat (25/4).

Anshary menjelaskan, persiapan draft ini dilakukan karena revisi kedua UU Nomor 32/2004 sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI per 1 April lalu dan kini sedang menunggu presiden menandatanganinya. Jika hingga akhir April ini Presiden SBY belum juga menandatangani hasil revisi tersebut, UU Nomor 32/2004 tetap harus diundangkan per 1 Mei.  

KPU sudah menyiapkan draft peraturan yang menindaklanjuti revisi UU 32/2004 tersebut, terutama yang terkait dengan calon perseorangan. "Insya Allah kami rapat di Bogor sampai dengan Minggu untuk menfinalisasi draft itu. Dalam perhitungan kami, satu minggu setelah hasil revisi ditandatangani presiden, akan kami turunkan hasil pembahasan draft tersebut, " kata Anshary.

Agenda rapat di Bogor itu, kata Anshary, antara lain membahas teknis verifikasi dukungan calon perseorangan, terutama tentang materai dan jenis kartu identitas pendukung. Sampai saat ini masih berkembang wacana yang terbelah dua. Di satu sisi, muncul kelompok yang menginginkan dukungan terhadap calon perseorangan tetap dibubuhi materai. Di sisi lain, ada kelompok yang menginginkan sebaliknya.

Bertolak pada proses verifikasi dukungan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tahun 2004, kata Anshary, tidak perlu menggunakan materai. Sebab, proses verifikasi dukungan akan dilakukan secara ganda. Pertama adalah memverifikasi secara administratif. Kedua, verifikasi faktual dengan mengecek langsung ke lapangan. "Kita tunggu saja hasil rapat KPU, apakah nanti tetap pakai materai atau tidak, " ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, KPU masih menggodok jenis identitas yang dilampirkan dalam dukungan terhadap calon perseorangan. Selain kartu tanda penduduk (KTP), bukti diri bisa berupa surat izin mengemudi (SIM), kartu pelajar, maupun paspor.

Anshary juga mengingatkan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilihan umum untuk mengikuti perkembangan kebijakan KPU. Jika masih memungkinkan mengakomodasi calon perseorangan, KPU terkait diminta untuk menyesuaikan jadwal, terutama terkait dengan verifikasi calon perseorangan.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Bandung Benny Moestofa mengatakan, pihaknya telah berencana mengubah tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Bandung. Ini untuk memberi peluang verifikasi bukti dukungan terhadap calon perseorangan.

Untuk tahapan kampanye, hari tenang, dan pencoblosan tidak diubah. Pencoblosan tetap dilakukan pada 10 Agustus. "Yang diubah mungkin tahapan pendaftaran dan pengembalian formulir calon, " kata Benny. (MHF)  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com