Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hentikan Penertiban Pedagang Beras

Kompas.com - 30/01/2008, 21:25 WIB

Laporan wartawan Kompas C Windoro AT

JAKARTA, KOMPAS- Polisi tetap akan membawa para penjual beras oplosan ke pengadilan karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Meski demikian, agar tidak menimbulkan gejolak pasar, polisi untuk sementara menghentikan penertiban, dan hanya akan menindaklanjuti kasus yang sudah ditangani lima hari belakangan ini.

Demikian disampaikan Kepala Unit I, Satuan Industri dan Perdagangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Barnabas, yang dihubungi, Rabu (30/1) malam. Ia menegaskan, polisi beroperasi dengan bekal dan sesuai undang-undang yang berlaku.  

Barnabas mengakui, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial “Ap”. Beras oplosan milik tersangka sebanyak 20 ton, disita sebagai barang bukti. “Dia sudah kami periksa dan kami kenai tahanan luar,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, “Ap” melanggar pasal 62 ayat 1 yuncto pasal 9, huruf “h”, Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Dia mengoplos beras jenis IR 64, dengan beras lain, lalu mencampur bahan pewangi beraroma daun pandan, dan mengganti karung beras yang tidak menerakan penjelasan apapun tentang isi karung beras,” tandasnya.

Kini, bahan pewangi beras yang ia gunakan sedang diteliti BP POM (Balai Pusat Penelitian Obat dan Makanan). BP POM nanti yang menjawab, apakah bahan pewangi beras itu berbahaya bagi manusia atau tidak,” papar Barnabas.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir yang dihubungi terpisah semalam menilai, pernyataan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu tentang beras oplosan tidak jelas. Marie mengatakan, beras boleh dioplos asal pembeli diinformasikan. "Tapi Marie tidak menjelaskan, informasi seperti apa yang harus disampaikan ke konsumen," ucap Husna. 

Menurut dia, seharusnya Marie menjelaskan mengenai bentuk dan isi informasi yang harus disampaikan kepada konsumen. “Jenis berasnya apa, komposisi beras yang diaplos seperti apa dan bagaimana kualitasnya. Beras jenis apa saja yang boleh dioplos dan seterusnya,” jelas Husna.

“Aturan mainnya harus jelas untuk melindungi hak konsumen. Bila tidak, konsumen dirugikan. Kerugian konsumenpun akan sulit dihitung bila standarnya tidak jelas,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com