Laporan wartawan Kompas C Windoro AT
JAKARTA, KOMPAS- Polisi tetap akan membawa para penjual beras oplosan ke pengadilan karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Meski demikian, agar tidak menimbulkan gejolak pasar, polisi untuk sementara menghentikan penertiban, dan hanya akan menindaklanjuti kasus yang sudah ditangani lima hari belakangan ini.
Demikian disampaikan Kepala Unit I, Satuan Industri dan Perdagangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Barnabas, yang dihubungi, Rabu (30/1) malam. Ia menegaskan, polisi beroperasi dengan bekal dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Barnabas mengakui, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial “Ap”. Beras oplosan milik tersangka sebanyak 20 ton, disita sebagai barang bukti. “Dia sudah kami periksa dan kami kenai tahanan luar,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, “Ap” melanggar pasal 62 ayat 1 yuncto pasal 9, huruf “h”, Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Dia mengoplos beras jenis IR 64, dengan beras lain, lalu mencampur bahan pewangi beraroma daun pandan, dan mengganti karung beras yang tidak menerakan penjelasan apapun tentang isi karung beras,” tandasnya.
Kini, bahan pewangi beras yang ia gunakan sedang diteliti BP POM (Balai Pusat Penelitian Obat dan Makanan). BP POM nanti yang menjawab, apakah bahan pewangi beras itu berbahaya bagi manusia atau tidak,” papar Barnabas.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir yang dihubungi terpisah semalam menilai, pernyataan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu tentang beras oplosan tidak jelas. Marie mengatakan, beras boleh dioplos asal pembeli diinformasikan. "Tapi Marie tidak menjelaskan, informasi seperti apa yang harus disampaikan ke konsumen," ucap Husna.
Menurut dia, seharusnya Marie menjelaskan mengenai bentuk dan isi informasi yang harus disampaikan kepada konsumen. “Jenis berasnya apa, komposisi beras yang diaplos seperti apa dan bagaimana kualitasnya. Beras jenis apa saja yang boleh dioplos dan seterusnya,” jelas Husna.
“Aturan mainnya harus jelas untuk melindungi hak konsumen. Bila tidak, konsumen dirugikan. Kerugian konsumenpun akan sulit dihitung bila standarnya tidak jelas,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.