Verifikasi KTP untuk Calon Independen Dibuat dengan Metode Sensus, Apa Alasan DPR?
Ihsanuddin
Kompas.com - 06/06/2016, 16:50 WIB
Aturan mengenai verifikasi faktual ini terdapat dalam pasal 48 UU Pilkada. KTP yang sudah dikumpulkan oleh calon independen akan diverifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.