Presiden Teken Inpres Komunikasi Publik, Kementerian Diminta Beriklan
Kompas.com - 05/08/2015, 02:11 WIB
"Dalam hal informasi kepada masyarakat dibuat dalam bentuk iklan layanan masyarakat, harus memenuhi kriteria tertentu antara lain: 1. Menimbulkan respon positif masyarakat; 2. Tidak menayangkan kepentingan pribadi dan golongan,"