Pemerintah Terbitkan Edaran Larang PNS Ikut Politik Jelang Pilkada Serentak
Kompas.com - 24/07/2015, 20:38 WIB
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.