Jokowi Terbitkan PP, Pagu Anggaran Dana Desa Bisa Berubah
Kompas.com - 18/05/2015, 02:34 WIB
Sementara Pasal 10 kini diubah menjadi terdiri dari 2 (dua) ayat, yaitu: 1. Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan