Penyuap Bupati Biak Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 29/10/2014, 18:51 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta terhadap Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.