Parpol Pendukung Jokowi-JK Terancam Tak Dapat Kursi Pimpinan DPR
Ihsanuddin
Kompas.com - 05/09/2014, 15:29 WIB
Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), paket calon pimpinan DPR yang diajukan berisi lima orang dari fraksi partai yang berbeda-beda.