Persepi: Pemilik Lembaga Survei Tak Profesional Harus Dihukum
Jessi Carina
Kompas.com - 14/08/2014, 17:41 WIB
Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk mengatakan, lembaga survei yang melakukan penipuan publik mengenai hasil quick count atau hitung cepat tidak cukup hanya dibubarkan sebagai hukuman kesalahannya.