PBNU: Pelaku Kejahatan Seksual Harus Dihukum Seberat-beratnya
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 09/05/2014, 03:28 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menyatakan, pelaku kejahatan hubungan seksual sejenis harus dihukum seberat-beratnya. Menurut dia, kejahatan seksual ini berawal dari gangguan psikologis pelaku.