KPU: Pidanakan Penyelenggara Pemilu Coblos Surat Suara
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 14/04/2014, 15:47 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun penyelenggara pemilu di tingkat lain yang sengaja mencoblos surat suara terancam pidana.