Kapolri: Tak Ada Pasal Pidana untuk Pemilih Tak Pakai Hak Pilih
Dani Prabowo
Kompas.com - 26/02/2014, 06:06 WIB
Dalam sistem politik dan pemilu yang berlaku di Indonesia, keputusan hak pilih akan dipakai atau tidak berada di tangan para pemilik hak itu, yakni masyarakat. Karenanya, masyarakat yang tak menggunakan hak pilih pun tak bisa dikenakan delik pidana.